vimarsana.com

System Work Set In Unity Minister News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Sistem Kerja ASN Diatur Dalam SE Menpan RB No 16/2021, Tetap Jaga Produktivitas Serta Target Kinerja

Sistem Kerja ASN Diatur Dalam SE Menpan RB No 16/2021, Tetap Jaga Produktivitas Serta Target Kinerja Pada saat SE ini mulai berlaku, maka SE Menteri PANRB No. 14/2021 dan SE Menteri PANRB No. 15/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Rabu, 28 Juli 2021 08:13 Editor: ilustrasi  BANGKAPOS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuat kebijakan sitem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa pandemi Covid-19. Kebijakan terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, juga menjelaskan penyesuaian jam kerja bagi ASN di wilayah level 2 dan 1 serta ASN di luar wilayah Jawa dan Bali secara rinci.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.