Sistem Kerja ASN Diatur Dalam SE Menpan RB No 16/2021, Tetap Jaga Produktivitas Serta Target Kinerja
Pada saat SE ini mulai berlaku, maka SE Menteri PANRB No. 14/2021 dan SE Menteri PANRB No. 15/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Rabu, 28 Juli 2021 08:13 Editor:
ilustrasi
BANGKAPOS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuat kebijakan sitem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, juga menjelaskan penyesuaian jam kerja bagi ASN di wilayah level 2 dan 1 serta ASN di luar wilayah Jawa dan Bali secara rinci.