Tribunnews.com
Setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan perdebatan-perdebatan mengenai KUHP baru buatan anak bangsa tidak kunjung disepakati.
Senin, 14 Juni 2021 13:08 WIB
Humas Kemenkopolhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Halal Bihalal virtual Kemenko Polhukam bersama kementerian/lembaga, Jumat (14/5/2021).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mendorong Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru segera disepakati secara demokratis.
Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan perdebatan-perdebatan mengenai KUHP baru buatan anak bangsa tidak kunjung disepakati.
Pertama, kata dia, kemajemukan bangsa Indonesia yang menyebabkan akar-akar pikiran masyarakat Indonesia sering berbeda-beda dalam menyikapi suatu isu.
Tribunnews.com
Mahfud menilai wajar, ketika sebuah kesepakatan tentang hukum akan diputuskan bersama saat terjadi perdebatan panjang.
Senin, 14 Juni 2021 12:20 WIB
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (8/6/2021).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan hukum adalah resultan atau hasil kesepakatan dari berbagai stakeholders yang berbeda-beda.
Oleh karena itu menjadi wajar, ketika sebuah kesepakatan tentang hukum itu akan diputuskan bersama saat terjadi perdebatan panjang.
Jika dilihat dari perspektif politik, kata dia, kesepakatan muncul dari tiga hal.