vimarsana.com

Page 10 - Task Force Arrowroot News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Satgas Covid-19 Kabupaten Garut Tutup Seluruh Toko di Kawasan Perkotaan

Aep Hendy - 5 Juli 2021, 09:00 WIB Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut melakukan patroli dan menutup semua tempat usaha yang masih buka pada masa penerapan PPKM Darurat. Dari sekian banyak tempat usaha yang ada di wilayah perkotaan, tujuh di antaranya terpkasa disegel karena membandel. /Kabar Priangan/Aep Hendy PIKIRAN RAKYAT - Tindakan tegas dilakukan tim Satgas Covid-19Kabupaten Garut dengan cara menutup seluruh toko di pusat perkotaan Garut, Minggu 4 Juli 2021.  Dianggap membandel, petugas dari Satgas Covid-19 pun terpaksa menyegel dua toko yang berlokasi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut. Penutupan dilakukan tim Satgas Covid-19Kabupaten Garut yang dipimpin langsung tiga unsur Muspida yang juga sebagai Wakil Ketua Satgas Covid-19Kabupaten Garut.

Satgas Covid-19 Garut Segel 6 Kafe dan Tempat Cukur Bandel Saat PPKM Darurat

Satgas Covid-19 Garut Segel 6 Kafe dan Tempat Cukur Bandel Saat PPKM Darurat Diperbarui 05 Jul 2021, 07:00 WIB 13 Sejumlah petugas gabungan Satgas Covid-19 Garut melakukan sejumlah penyegelan sejumlah cafe yang tetap beroperasi di hari pertama PPKM Darurat di Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin) Liputan6.com, Garut - Petugas gabungan Satgas Covid-19 Garut, Jawa Barat akhirnya menyegel enam kafe dan tempat cukur yang tetap membandel di hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Garut, Sabtu malam. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Garut Sugeng Hariadi mengatakan, penyegelan dilakukan setelah mereka menyalahi jam operasional usaha yang telah ditentukan Pemerintah Daerah (Pemda) Garut hingga pukul 20.00 WIB setiap hari, selama PPKM Darurat berlangsung.

Siap-Siap Bro, Kurungan hingga Denda Rp5 Juta Bakal Jerat Pelanggar PPKM Darurat di Garut

Siap-Siap Bro, Kurungan hingga Denda Rp5 Juta Bakal Jerat Pelanggar PPKM Darurat di Garut Diperbarui 04 Jul 2021, 10:00 WIB 10 Kapolres Garut Wirdhanto Hadicaksono, sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Garut, menjelaskan mengenai pemberian sangksi PPKM darurat sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin) Liputan6.com, Garut - Satgas Covid-19 Garut, Jawa Barat bakal memberikan sanksi tegas mulai kurungan hingga denda, bagi warga yang melakukan pelanggaran selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dari 3 - 20 Juli mendatang. “Di sini sanksinya tegas sekali, sanksi kurungan ada, hingga denda Rp5 juta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi, di sela-sela penerapan aturan PPKM di bilangan Simpang Lima Garut, Sabtu (3/7/2021).

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.