Uang Hasil Denda Sidang Pelanggaran PPKM Darurat di Subang Akan Disetorkan ke Kas Negara Bukan Pajak
Uang hasil denda pada sidang tipiring yang dikumpulkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang akan disetorkan ke kas negara
Jumat, 9 Juli 2021 11:45
Penulis:
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Taliwondo ketika ditemui usai rapat di kantor Bupati Subang, Jumat (9/7/2021)
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TIBUNJABAR.ID, SUBANG - Masa PPKM Darurat Jawa-Bali di Subang tengah diberlakukan dari mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang, dalam masa PPKM Darurat tersebut sejumlah tempat usaha kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.
Warga yang kedapatan melanggar aturan PPKM juga telah disidangkan serentak di Alun-Alun Kabupaten pada Kamis (8/7/2021) kemarin.
PPKM Darurat Hari Pertama di Subang, Bupati Ruhimat Pimpin Forkopimda Sidak Supermarket
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
BOR Rumah Sakit di Subang Capai 97 Persen, Ruang Isolasi Covid-19 Tambahan Disiapkan, Ini Lokasinya
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Antisipasi Lonjakan Pasien Covid, Dinkes Subang Siapkan Tambahan Ruang Isolasi di Lanud Suryadarma
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.