Pengelola Pusat Keramaian Diwajibkan Bentuk Pengawas Prokes
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. - ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga 08 Juli 2021 10:17 WIB
Harianjogja.com, JAKARTA – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 BNPB Ganip Warsito akan menggencarkan pengawasan protokol kesehatan sampai lapisan bawah.
Salah satu upaya yang bakal dilakukan Satgas untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mewajibkan setiap institusi pengelola pusat keramaian untuk membuat tim penegak protokol kesehatan.
Institusi dan Pusat Keramaian Wajib Buat Satgas Covid-19 dan Tim Pengawas Prokes
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
“Khususnya dalam penggunaan masker kemudian menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” katanya.
Selain itu, Ganip juga mengatakan bahwa pelaksanaan mobitoring dan kegiatan di lapangan juuga akan diperketat. “Dan juga kita akan lebih memperketat nanti di dalam pelaksanaan monitoring dan kegiatan di lapangan. Oleh karenanya partisipasi dari berbagai pihak dalam pelaksanakan protokol kesehatan,” tuturnya.
“Protokol kesehatan yang kita pantau, perlu saya informasikan ini kita lakukan secara individu, institusional pada pusat-pusat keramaian,” paparnya.
Ganip mengatakan ada beberapa lokasi atau tempat yang akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Oleh karenanya kita akan instruksikan untuk pengetatan proses ini agar setiap institusi dan pengelola pusat keramaian itu wajib memiliki Satgas Covid atau tim penegakan proses dan pengawas pelaksanaan proses. Dan tugasnya nanti adalah melaporkan secara berkala ke Satgas melalui sistem aplikasi monitoring kepatuhan prokes
Rabu, 7 Juli 2021 12:29 Reporter : Supriatin Kepala BNPB dan KetuaSatgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito. ©2021 Merdeka.com/Satgas Covid-19
Merdeka.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, mengatakan pihaknya akan memperketat penerapan protokol kesehatan di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu cara untuk mendukung upaya tersebut yakni mewajibkan institusi dan pengelola pusat keramaian membuat tim penegak prokes (protokol kesehatan). Kita akan instruksikan untuk pengetatan prokes ini agar setiap institusi dan pengelola pusat keramaian wajib memiliki Satgas Covid-19 atau tim penegak prokes dan pengawas pelaksanaan prokes, katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/7).
Tim penegak prokes ini akan bertugas melaporkan secara berkala mengenai tingkat penerapan protokol kesehatan di institusi dan pengelola pusat keramaian kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pelaporan ini akan disampaikan melalui aplikasi monitorin
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan
Covid-19, Ganip Warsito meminta institusi dan pengelola pusat keramaian memiliki satuan tugas (Satgas) Covid-19 atau tim penegakan dan pengawas protokol kesehatan.
Institusi yang dimaksud contohnya seperti hotel dan apartemen. Sementara pengelola keramaian yakni mal.
Ganip mengatakan, pembentukan Satgas ini dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah luar Jawa-Bali untuk menekan laju kasus Covid-19.
“Kita akan instruksikan untuk pengetatan proses ini agar setiap institusi dan pengelola pusat keramaian itu wajib memiliki Satgas Covid atau tim penegakan prokes dan pengawas pelaksanaan prokes,” ungkap Ganip saat Konferensi Pers Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, Rabu (7/7/2021).
vimarsana © 2020. All Rights Reserved.