Satgas Medan tutup tempat usaha langgar PPKM mikro Rabu, 07 Juli 2021 - 06:23 WIB | Petugas Satgas COVID-19 Percepatan Penanganan Kota Medan menyegel tempat usaha di Medan, Senin (5/7/2021). (ANTARA/HO)
Elshinta.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan, Sumatera Utara, menutup sementara tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Ada dua tempat usaha yang dapat surat berita acara pemeriksaan, dan satu usaha diambil tindakan tegas dengan menyegel tempat usahanya, ucap Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra di Medan, Selasa.
Ia menerangkan, ketiga tempat usaha itu, di antaranya Warung Triboy dan D Teras Food & Drink berada di Jalan Gaperta, sedangkan tempat usaha yang disegel Gampong Kupie di Jalan Gaperta Ujung.
Razia Penegakkan Prokes, Dishub Medan Bagikan Masker ke Pengendara
sumutpos.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from sumutpos.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Satgas dan Pemilik Usaha Cekcok
sumutpos.co - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from sumutpos.co Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.