Kasus Covid-19 Melonjak, Balikpapan Umumkan Syarat Perjalanan Terbaru
Diperbarui 30 Jun 2021, 08:03 WIB
19
Bandara Sepinggan Balikpapan. Foto: Abelda Gunawan/ Liputan6.com
Liputan6.com, Jakarta -Syarat perjalanan ke Balikpapan kembali diperketat akibat lonjakan kasus Covid-19. Lewat unggahan akun Instagram resminya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membagikan surat edaran memuat syarat perjalanan ke kota di Kalimantan Timur tersebut.
Wali Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/2382/Pem tanggal 18 Juni 2021 tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan, begitu bunyi keterangan unggahannya pada 20 Juni 2021.
Surat edaran ini mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pengetatan mobilitas dan pendisiplinan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan.
Baca Juga