Hore, Hotel dan Tempat Hiburan di Kota Blitar Bebas Pajak Selama PPKM Darurat
Hore, Hotel dan Tempat Hiburan di Kota Blitar Bebas Pajak Selama PPKM Darurat Diperbarui 09 Jul 2021, 06:21 WIB 15 Ilustrasi Foto Kamar Hotel (iStockphoto) Liputan6.com, Blitar - Kabar gembira bagi pelaku usaha restoran, hiburan dan hotel di Kota Blitar. Pemkot Blitar membebaskan pajak selama satu bulan pada Juli 2021. Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan, pemberian insentif pajak daerah kepada pelaku usaha itu berdasarkan Surat ...
Jawa Timur City Free Taxes During Emergency Local Administration Head Body Revenue Finance Assets Area Read Also
Source: liputan6.com