Share
VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Direktorat Perhubungan Darat berhasil mengamankan sedikitnya 36 bus Antar Kota yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan trayek. Mengingat saat ini pemerintah mulai memberlakukan PPKM Darurat guna menekan penyebaran virus COVID-19.
“Dalam 3 hari kemarin kami melaksanaakan operasi khusus disela-sela kegiatan penyekatan kami, mengamankan 36 bus yang diduga melakukan pelangaraan,”ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo pada awak media di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu,18 Juli 2021.
Dia menegaskan, pelanggaran prokes tersebut menimbulkan risiko penularan COVID-19. Hal tersebut jadi sorotan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Maysarakat atau PPKM Darurat.