Pertamina Foundation Lolos dari Gugatan PKPU Komentar:
Kompas.com - 16/07/2021, 12:01 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pertamina Foundation lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh. Adang Zakaria, Cs.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Selasa (13/7/2021) itu, disebutkan bahwa utang yang didalilkan para pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Aldres J. Napitupulu, SH. dari NKHP Law Firm selaku Kuasa Hukum Pertamina Foundation
menjelaskan, perkara tersebut berawal dari adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai relawan yang memiliki tagihan kepada Pertamina Foundation sehubungan dengan program Gerakan Menanam Pohon (GMP).
Pengadilan Tolak Permohonan PKPU pada Pertamina Foundation
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pertamina Sebut Permohonan PKPU terhadap Pertamina Foundation Harus Ditolak
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Permohonan PKPU terhadap Pertamina Foundation Harus Ditolak
Diperbarui 06 Jul 2021, 12:27 WIB
14
Pertamina Foundation Tidak Berutang Terkait GMP
Liputan6.com, Jakarta - Sesuai agenda persidangan yang telah ditentukan sebelumnya, pada hari ini Selasa 6 Juli 2021, Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan Putusan dalam perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. yang diajukan terhadap Pertamina Foundation oleh para pihak yang merasa memiliki tagihan terkait program Gerakan Menanam Pohon (GMP).
Sebagaimana diketahui, dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1132 K/Pid.Sus/2018, seluruh pembayaran yang telah dilakukan terkait program GMP merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan memperkaya para pihak yang telah menerima pembayaran, termasuk para pemohon PKPU. Selain itu, sisa anggarannya pun telah dirampas untuk negara sesuai perintah dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut.