PPKM Mikro Palembang, Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Diganti dari Rumah
Apabila dalam kondisi zona oranye dan zona merah untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kamis, 8 Juli 2021 09:31
Penulis:
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kegiatan keagamaan di Kota Palembang turut diatur saat pengetatan PPKM Mikro diberlakukan, Jumat (9/7/2021).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 25/SE/DINKES/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.
Dalam poin n kegiatan keagamaan di tempat ibadah dilaksanakan dengan kewajiban bagi setiap orang untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Muhammadiyah Luwu Kumpul Rp 17,8 Juta Bantu Palestina
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
ASDP Kupang Pastikan Arus Balik Mudik Lancar
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Fakultas Kedokteran Unair bakal Gelar Kuliah Tatap Muka untuk Mata Kuliah Praktikum
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.