Tetapkan Syarat STRP, Kemhub Mengacu pada SE Satgas Kamis, 22 Juli 2021 | 10:37 WIB Oleh : Thresa Sandra Desfika / WBP
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin, 13 Juli 2021. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. (Foto: ANTARA FOTO)
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menetapkan syarat berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya bagi pelaku yang akan melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi maupun antarkota hingga 25 Juli 2021.
Juru Bicara Kemhub mengungkapkan, dalam mengatur syarat perjalanan dalam negeri, Kemhub selalu mengacu pada surat edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19. Dalam mengatur syarat perjalanan dalam negeri,