YERUSALEM - Israel akan menahan USD180 juta (sekira Rp2,6 triliun) pendapatan pajak yang dikumpulkannya tahun lalu atas nama Otoritas Palestina (PA) atau sekira 7 persen dari total pendapatan pajak PA. Langkah itu dilakukan Tel Aviv untuk memotong tunjangan yang dibayarkan kepada militan dan keluarga mereka.
Di bawah undang-undang 2018, Israel menghitung setiap tahun berapa banyak jumlah yang mereka yakini dibayarkan Otoritas Palestina sebagai tunjangan kepada para militan. Israel kemudian mengurangi jumlah itu dari pajak yang telah dikumpulkannya atas nama Palestina.