Minggu, 18 Juli 2021, 08:00 WIB
Reporter : Misti Prihantini
Kapolsek Pungging mendatangi dan membubarkan acara resepsi pernikahan perangkat Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Mojokerto (beritajatim.com) – Acara resepsi pernikahan seorang perangkat desa di Dusun Saradan RT 3 RW 4, Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dibubarkan Polsek Pungging. Pembubaran menyusul acara dinilai melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Acara tersebut merupakan pernikahan dari Kepala Seksi Pembangunan Desa Purworejo, VF. Anak pasangan MK(50) dan AS (41) ini menikah dengan kekasihnya, Chy. Acara pernikahan dilangsungkan di rumah VF. Namun karena melanggar PPKM Darurat, acara resepsi pernikahan tersebut dibubarkan pihak kepolisian.
Pembuburaan dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto Nomor 130/1995/416-034/2021 tentang perubahan SE Bupati Mojokerto Nomor 130/1907/416-034/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilay
Menyisir Beberapa Titik Keramaian, Satgas Covid-19 Paser Berlakukan Swab Antigen di Tempat
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Asyik Senam Zumba, Emak-emak Langsung Dibubarkan oleh Satgas Covid-19 karena Tak Berizin
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.