vimarsana.com

Page 2 - Unit Task Handling Province News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Hingga 6 September

KBRN, Banda Aceh: Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4, level 3 dan level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19.…

Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro, Posko Tingkat Gampong Dioptimalkan

Selasa, 27 Juli 2021 10:17 Reporter : Alfath Asmunda Gubernur Aceh Nova Iriansyah. ©2021 Merdeka.com Merdeka.com - Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di provinsi ini. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, Ingub ditujukan kepada para bupati dan wali kota serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Ingub Nomor 15/INSTR/2021/ ini dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa. PPKM Mikro sebelumnya telah diberlakukan di Aceh sejak 20 Mei 2021. Sejak saat itu instruksi gubernur tentang PPKM tersebut telah mengalami beberapa kali perpanjangan, katanya, Selasa (27/7).

Menag Instruksikan Pemanfaatan Asrama Haji sebagai Tempat Penanganan Covid-19 : Okezone Nasional

Covid-19) untuk Isolasi Mandiri dan/atau Keperluan Darurat Lainnya. Hal tersebut dikatakan Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi. Asrama haji akan dioptimalkan fungsinya sebagai tempat penanganan pasien Covid-19. “Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien Covid-19,” tegas Khoirizi melalui keterangan tertulis, Senin (5/7/2021). “Instruksi ini diberikan kepada Sekjen Kemenag, saya selaku Plt Dirjen PHU, serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji,” sambungnya. Menurut Khoirizi, dalam instruksi tersebut, para pihak diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.