Angka Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Tuban Tinggi, Nyaris Sentuh Angka Seribu
Artinya, semua catin baik laki-laki maupun catin perempuan sama-sama harus berusia minimal 19 tahun.
Sabtu, 3 Juli 2021 07:56
Penulis:
SURYA.CO.ID, TUBAN - Angka pernikahan anak di Kabupaten Tuban tergolong tinggi berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Tuban, Mashari, berharap segera ada tindak lanjut dengan dibentuk tim dari dinas terkait yang di SK kan oleh Bupati, guna mengantisipasi pencegahan pernikahan dini. Harapannya kita lebih bisa bersinergi, di mana pernikahan usia dini di kabupaten Tuban memang cukup tinggi, katanya, Jumat (2/7/2021).
Menurut pria asal Lamongan tersebut, pernikahan anak usia dini (di bawah 18 tahun) di kabupaten Tuban pada tahun 2019-2020 ada sekitar 808 anak.
Semua Kabupaten/Kota di Bali Terapkan PPKM Darurat Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster (tengah) saat mengumumkan pelaksanaan PPKM Darurat (Antara) 03 Jul 2021 11:20
KBRN, Jakarta: Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster, menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 yang dimulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 berlaku untuk semua kabupaten/kota.
Aturan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan semakin tingginya penularan atau peningkatan kasus COVID-19. PPKM Darurat COVID-19 berlaku untuk sembilan (9) kabupaten/kota di Bali sesuai kriteria level tiga, kata Wayan Koster s
Laksanakan PPKM Darurat, Pemkot Malang siapkan bantuan tak terduga bagi ribuan PKL lensaindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from lensaindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Darurat, Terkait Ibadah, Gereja Katedral Denpasar Sesuaikan Aturan Pemerintah
Pelaksanaan ibadah untuk saat ini tetap dilaksanakan sebagaimana aturan masa pandemi Covid-19 dengan protokol kesehatan
Jumat, 2 Juli 2021 12:42
Penulis:
Tribun Bali/Rizal Fanany
Jemaat bersiap mengikuti misa di Gereja Katedral Roh Kudus, Denpasar, Kamis (24/12/2020). Gereja Katedral Roh Kudus menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi jemaat yang hadir dalam pelaksanaan ibadah Natal 2020 guna meminimalkan risiko penularan COVID-19. Perayaan Natal pun berlangsung sederhana ornamen khas seperti pohon natal dan kandang natal yang biasanya dibuat besar dan megah pun ditiadakan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gereja Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar, Bali masih tetap menggelar ibadah dengan protokol kesehatan ketat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 Juli 2021- 20 Juli 2021, akan tetapi siap menyesuaikan aturan dari pemerintah.
Frekuensi penerbangan di Bandara Tjilik Riwut menurun hampir 80 persen antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.