vimarsana.com

Page 8 - Unity Number Year News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Menteri Tjahjo Keluarkan Edaran Kerja ASN saat PPKM Level 4

Share VIVA – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat edaran (SE). Ini sebagian pedoman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas kedinasan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang masih diperpanjang saat ini. SE Nomor 18 Tahun 2021, itu juga menyesuaikan sistem kerja berdasarkan level di setiap wilayah masing-masing. Sesuai dengan level wilayah PPKM yang ditetapkan, tulis Tjahjo sebagaimana dikutip VIVA dari Surat Edaran Menpan RB, Rabu 4 Agustus 2021. Berita Terkait :

Aturan Baru PPKM: Pelaku Perjalanan di Kawasan Aglomerasi Wajib STRP, di Bawah 12 Tahun Dibatasi

Aturan Baru PPKM: Pelaku Perjalanan di Kawasan Aglomerasi Wajib STRP, di Bawah 12 Tahun Dibatasi Komentar: Kompas.com - 27/07/2021, 12:27 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, SE tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan. Wiku mengatakan, latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 ini untuk menekan laju penularan Covid-19 dan mengingat belum menurunnya angka kasus positif belum secara signifikan. Dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Selasa (

Syarat Perjalanan Kereta Api di Wilayah PPKM Level1-4

Syarat Perjalanan Kereta Api di Wilayah PPKM Level1-4 Diperbarui 28 Jul 2021, 17:40 WIB 395 Seorang pasien COVID-19 naik kereta di Stasiun Rangsit, Provinsi Pathum Thani, Thailand, Selasa (27/7/2021). Pengiriman pasien COVID-19 dari Bangkok ke kota asal mereka ini untuk meringankan beban sistem medis ibu kota yang kewalahan. (AP Photo/Sakchai Lalit) Liputan6.com, JakartaKementerian Pehubungan mengeluarkan aturan baru bagi penumpang transportasi kereta api di wilayah yang menerapkan PPKM Level 1-4. Dalam SE Nomor 58 Tahun 2021 ini, pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Kemudian, surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.