PPKM Darurat Berlaku di Kabupaten Tuban Mulai Hari Ini, Kegiatan Masyarakat Dibatasi
Pemerintah Kabupaten Tuban masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
Sabtu, 3 Juli 2021 14:01
Penulis:
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky saat memimpin apel gebyar vaksin
SURYA.CO.ID, TUBAN - Pemerintah Kabupaten Tuban masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, level tiga.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menerbitkan surat edaran (SE) nomor 367/3822/414.012/2021 tentang PPKM Darurat virus covid-19 di Kabupaten Tuban, mulai 3-20 Juli.
Dalam SE tersebut, mengatur kegiatan operasional masyarakat hingga penutupan sementara rumah ibadah untuk memutus penyebaran covid-19 atau virus corona. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen, begitu bunyi kutipan po
PPKM Darurat, Polres Mojokerto Terjunkan 700 Personel TNI/ Polri di 3 Titik Penyekatan
beritajatim.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritajatim.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pelaksanaan PPKM Darurat di Bojonegoro, Tempat Wisata Hingga Rumah Ibadah Ditutup
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Nasib Pesta Pernikahan di Zona Merah COVID-19, Tamu dan Keluarga Mempelai Diminta Pulang
pesta pernikahan yang digelar disebuah gedung di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah
Jumat, 2 Juli 2021 06:31
Penulis:
dok Satpol PP Klaten
Petugas Gabungan saat menertibkan pesta hajatan di sebuah Gedung di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Kamis (1/7/2021)
Tribunjogja.com Klaten Pesta pernikahan yang digelar disebuah gedung di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditertibkan oleh Tim Gabungan, Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 10.00.
Petugas Gabungan saat menertibkan pesta hajatan di sebuah Gedung di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Kamis (1/7/2021) (dok Satpol PP Klaten)
Pesta pernikahan itu ditertibkan karena hajatan di Klaten untuk saat ini tidak diperbolehkan akibat status Klaten yang berada di zona merah COVID-19.
Tribunnews.com
Pesta pernikahan yang digelar disebuah gedung di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditertibkan
Jumat, 2 Juli 2021 08:26 WIB
Tribun Jogja
Petugas Gabungan saat menertibkan pesta hajatan di sebuah Gedung di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Kamis (1/7/2021)
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Pesta pernikahan yang digelar di sebuah gedung di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditertibkan oleh Tim Gabungan, Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 10.00.
Pesta pernikahan itu ditertibkan karena hajatan di Klaten untuk saat ini tidak diperbolehkan akibat status Klaten yang berada di zona merah COVID-19.
Aturan itu telah tertuang dalam SE Bupati Klaten No. 443.5/136 dan Instruksi Bupati Klaten Nomor 4 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 dalam kondisi zona merah di Klaten.