PPKM Level 4 Diperpanjang, Kemenhub Sesuaikan Syarat Perjalanan Syarat perjalanan berdasarkan SE tersebut adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR yang berlaku 2x24 jam untuk transportasi udara, serta vaksin setidaknya suntikan pertama. Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 26 Juli 2021 | 10:26 WIB
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. - Bisnis.com ×
Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan syarat perjalanan bagi pengguna transportasi publik dengan merujuk kembali kepada surat edaran (SE) Satgas Nomor 14/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan
PPKM Level 4, Naik KRL Wajib Tunjukkan STRP
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Di PPKM Level 3-4, Pelaku Perjalanan Kawasan Aglomerasi Wajib Miliki STRP
dnaberita.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from dnaberita.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Jelajah Kereta Api: Daop 1 Kawal Ketat Aturan Perjalanan dalam PPKM Level 4
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Aturan Baru, Ini Syarat Perjalanan Selama Libur Idul Adha Berlaku Mulai Besok Pukul 00.00
Wakil Presiden Ma ruf Amin meminta umat Islam di Tanah Air melaksanakan shalat Iduladha di rumah selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan
Minggu, 18 Juli 2021 16:12 Editor:
(TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Ilustrasi PPKM - Petugas Polwan dari Polresta Bogor Kota sedang melakukan sosialisasi 5 M untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Simpang Pintu Keluar Tol Bogor depan Terminal Baranangsiang dihari pertama penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 15 tahun 2021 yang berlaku mulai 19 Juli 2021 pukul 00.00.
Aturan baru ini untukmulai diperketat bagi pelaku perjalanan dalam negeri jelang libur hari raya Idul Adha.