Peraturan Dalam SE Menhub Mulai Diberlakukan, Vaksinasi Gratis Disiapkan Disimpul Keberangkatan
Satgas Penanganan Covid telah menerbitkan SE Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19
Selasa, 6 Juli 2021 10:13 Editor:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana sepi terlihat di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (3/7/2021). Sejumlah jalan di Jakarta diberlakukan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat selama masa PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN
BANGKAPOS.COM - Satgas Penanganan Covid telah menerbitkan SE Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Sabtu (3/7) kemarin.
Tribunnews.com
Besok Berlaku, Empat Aturan Pelaksanaan Perjalanan di Masa PPKM Darurat
Substansi pokok dari keempat Surat Edaran tersebut adalah pengaturan penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi serta angkutan logistik.
Selasa, 6 Juli 2021 09:52 WIB
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana sepi terlihat di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (3/7/2021). Sejumlah jalan di Jakarta diberlakukan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat selama masa PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS.COM - Menindaklanjuti arahan presiden mengenai penerapan PPKM Darurat, Satgas Penanganan Covid telah menerbitkan SE Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Sabtu (3/7) kemarin.
Pemerintah Berlakukan 4 Aturan Perjalanan PPKM Darurat
Pemerintah Berlakukan 4 Aturan Perjalanan PPKM Darurat
Surat Edaran Kemenhub tentang aturan perjalanan PPKM Darurat bakal diberlakukan mulai Senin (5/7/2021) di Jawa-Bali.
SOLOPOS.COM - Perjalanan dengan KRL Solo-Jogja, Kamis (8/4/2021). (Solopos/Chelin Indra Sushmita).
Solopos.com, JAKARTA Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan atau aturan perjalanan Orang Dalam Negeri. SE aturan perjalanan PPKM Darurat itu bakal berlaku mulai Senin (5/7/2021) hari ini.
Juklan ini diberlakukan sejalan dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan ini diberlakukan untuk tiap moda transportasi. SE tersebut terdiri atas SE No. 43/2021 untuk Transportasi Darat; SE No. 44/2021 untuk Transportasi Laut; SE No. 45/2021 untuk Transportasi Udara; serta SE No. 42/2021 untuk Perkeretaapian.
MANAJEMEN PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung penuh penerapan kebijakan pemerintah pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19 yang meningkat tajam.
General Manager Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Nugroho Jati mengatakan, ketentuan perjalanan udara terbaru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi ydara pada masa pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021. SE Kemenhub ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa pandemi Covid-19, ujarnya dalam keterangan tertulis.
Catat, Ini Syarat Perjalanan di Bandara Lombok Selama PPKM Darurat Komentar:
Kompas.com - 05/07/2021, 08:51 WIB Bagikan:
MATARAM, KOMPAS.com - Otoritas Bandara Lombok menerapkan sejumlah syarat bagi calon penumpang pesawat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.
Ketentuan perjalanan udara terbaru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 5 Juli 2021.
SE Kemenhub ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 tahun 2021, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Aturan baru tersebut mengatur persyaratan dokumen bagi calon penumpang pesawat udara dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali.