Aturan Baru, Jalan Darat Kebutuhan Mendesak Tak Wajib Kartu Vaksin Komentar:
Kompas.com - 20/07/2021, 07:02 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya menekan mobilitas pada masa liburIdul Adha, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merubah syarat perjalanan yang tertuang pada SE 51 tahun 2021 sebagai perubahan dari SE 43.
Adapun perubahan yang dimaksud adalah ketentuan pada angka 5 huruf a dengan penambahan 9a yang isinya terkait petunjuk pelaksana perjalanan orang menggunakan transportasi darat di masa libur Idul Adha dari 19-25 Juli 2021.
Dijelaskan bila seluruh bentuk perjalanan orang ke daerah dengan moda transportasi darat dibatasi unsuk sementara dan hanya dikecualiakn bagi dua jenis perjalanan, yakni :
Selama Libur Hari Raya Idul Adha Kemenhub Batasi Seluruh Perjalanan ke Luar Daerah
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Libur Iduladha dan PPKM Darurat, PO Bus Sudah Setop Operasi
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.