vimarsana.com

Latest Breaking News On - Valid start july - Page 1 : vimarsana.com

CATAT! Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat di Masa PPKM Level 4, Berlaku Mulai 26 Juli 2021

CATAT! Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat di Masa PPKM Level 4, Berlaku Mulai 26 Juli 2021 Pemerintah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi. Rabu, 28 Juli 2021 09:15 Editor: TRIBUNBATAM.id/ICHWAN NURFADILLAH CATAT! Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat di Masa PPKM Level 4, Berlaku Mulai 26 Juli 2021. Foto: Petugas sedang memeriksa dokumen calon penumpang di Bandara Hang Nadim, Batam.  TRIBUNBATAM.id - Presiden Jokowi resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (PPKM Level 4) hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM ke level 4 ini tentu berdampak pada aturan penerbangan di Indonesia. Berkaitan dengan itu, pemerintah kemudian menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi.

Begini Aturan Main Naik Kereta Jarak Jauh di Sumatera dan Jawa, Berlaku Mulai 29 Juli 2021

Begini Aturan Main Naik Kereta Jarak Jauh di Sumatera dan Jawa, Berlaku Mulai 29 Juli 2021
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Orang dalam Negeri, Berlaku Mulai 26 Juli 2021

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Orang dalam Negeri, Berlaku Mulai 26 Juli 2021 Komentar: Kompas.com - 27/07/2021, 07:07 WIB Bagikan: Tujuan SE itu adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. SE juga dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia. SE Nomor 16 Tahun 2021 ini mulai berlaku tanggal 26 Juli 2021 dan menggantikan SE Nomot 14 Tahun 2021. Aturan pelaku perjalanan dalam negeri mulai 26 Juli 2021 SE ini mengatur protokol kesehatan perjalanan orang. Pelaku perjalanan wajib memakai masker dengan benar yang menutup hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis tau masker medis.

Inilah Persyaratan Calon Penumpang Pesawat, Berlaku Mulai 26 Juli 2021

Inilah Persyaratan Calon Penumpang Pesawat, Berlaku Mulai 26 Juli 2021 Selasa, 27 Juli 2021 – 08:22 WIB Seorang penumpang pesawat menggunakan baju hazmat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/pras. Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN) jpnn.com, JAKARTA - Para calon penumpang pesawat di bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) harus memenuhi persyaratan yang diatur Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021. SE tersebut Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku mulai 26 Juli 2021. “Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik, kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7).

Aturan Naik Pesawat, Kapal Laut, dan KRL, Imbas PPKM Level 3 dan 4, Berlaku Mulai 26 Juli 2021

Aturan Naik Pesawat, Kapal Laut, dan KRL, Imbas PPKM Level 3 dan 4, Berlaku Mulai 26 Juli 2021
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.