Tribunnews.com
Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara: KPK Mengapresiasi, ICW Nilai Lebih Pantas Diganjar 20 Tahun
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara, KPK mengapresiasi, sementara ICW menilai lebih pantas diganjar 20 tahun.
Jumat, 16 Juli 2021 10:34 WIB
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis hakim memvonis Edhy 5 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Edhy Prabowo bersama bawahannya terbukti menerima suap 77 ribu dolar AS dan Rp24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.