JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (3/7/2021). Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pun langsung mengecek ke lapangan, tepatnya di Bundaran Senayan. Pengecekan Pelaksanaan Kegiatan Pembatasan Mobilitas dan Penyekatan dalam rangka PPKM Darurat di Wilkum Polda Metro Jaya di Bundaran Senayan Jakpus, tulis akun Twiiter TMC Polda Metro Jaya.
Selain itu Satlantas Jakpus juga melakukan kegiatan yang sama dalam rangka penerapan PPKM Darurat. Penutupan ruas jalan di depan Pertamina Jakpus guna pencegahan penyebaran Virus Covid 19, tulis @TMCPoldaMetro.
Baca Juga :
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali resmi diberlakukan hari ini, Sabtu (3/7/2021).
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi beberapa waktu lalu di Istana Merdeka, Jakarta.
Berikut 14 Cakupan Pengetatan Aktivitas selama PPKM Darurat:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.