vimarsana.com

Latest Breaking News On - Victim follow hardness - Page 18 : vimarsana.com

Vaksin Berbayar Pelanggaran Keras, Koalisi Sebut Jokowi Jilat Ludah Sendiri

Vaksin Berbayar Pelanggaran Keras, Koalisi Sebut Jokowi Jilat Ludah Sendiri Koalisi melihat kebijakan ini tak bisa hanya sekedar ditunda. Pemerintah harus mencabut total program ini. Newswire - Bisnis.com 13 Juli 2021  |  06:35 WIB Salah seorang warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjalani vaksinasi Covid-19 untuk mendukung percepatan vaksinasi agar bisa mencapai target sebanyak 607.063 saaran. - Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif × Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Warga untuk Keadilan Kesehatan mengingatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang pernah menyebut bahwa vaksinasi Covid-19 gratis untuk masyarakat. Koalisi melihat pernyataan ini bertentangan dengan kondisi di lapangan karena justru pemerintah membuka akses untuk vaksin Covid-19 be

Saat Vaksinasi Covid-19 Berbayar Didesak Dibatalkan, Tak Cukup Ditunda

Saat Vaksinasi Covid-19 Berbayar Didesak Dibatalkan, Tak Cukup Ditunda Komentar: Kompas.com - 13/07/2021, 07:34 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Ditundanya pelaksanaan vaksinasi gotong royong untuk individu yang berbayar dinilai belum cukup. Sejumlah pihak pun mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana vaksinasi berbayar. “Vaksin berbayar itu harusnya dibatalkan dan kebijakan ini dicabut,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, Senin (12/7/2021). Menurut Fatia, penundaan vaksinasi berbayar bukan solusi yang tepat karena kebijakan itu akan memberikan persepsi buruk kepada Presiden Joko Widodo yang pernah menyatakan bahwa vaksinasi akan diberikan secara gratis. “Karena jika tidak (dicabut), pada akhirnya kita tahu bahwa, Jokowi sudah menjilat ludahnya sendiri,” ucap Fatia.

Laksanakan Rehabilitasi 245 Korban Konflik Aceh

A  A  A   Pengaturan Font ACEH - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak segera merealisasikan reparasi (pemulihan) terhadap 245 korban konflik Aceh yang telah ditetapkan Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Seharusnya tidak boleh sebatas SK gubernur saja, tetapi yang namanya reparasi mendesak itu, ya, segera direalisasi dalam tahun yang sama dengan terbitnya SK tersebut, kata Koordinator KontraS AcehHendra Saputradi Banda Aceh, Kamis (8/7). Pemberian hak reparasi ada dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor 330/1269/2020 pada tanggal 27 Mei 2020. Namun, hingga kini belum direalisasikan. Kalau direalisasikan tahun berikutnya, tidak bisa digolongkan lagi sebagai reparasi mendesak. Ini lebih pada reparasi komprehensif, ujarnya.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.