Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Share
VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak mencampuri hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Diketahui, berdasar pemeriksaan, Ombudsman menemukan ada maladministrasi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan dan penetapan hasil asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Tentang maladministrasi yang telah diputuskan oleh ORI, kami tidak mencampuri putusan tersebut dan kami juga tidak tahu masalah itu, kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean dikonfirmasi awak media, Minggu, 25 Juli 2021.
Berita Terkait :