vimarsana.com

While Unity Number Year News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Libur Idul Adha 2021, Ini Persyaratan untuk Perjalanan Rutin di Kawasan Aglomerasi

Libur Idul Adha 2021, Ini Persyaratan untuk Perjalanan Rutin di Kawasan Aglomerasi Samuel Lantu - 18 Juli 2021, 07:37 WIB Ilustrasi Jakarta di malam hari. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menerapkan persyaratan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin selama libur Idul Adha 1442 Hijriah di masa PPKM Darurat. /Pixabay/Abd Katon / DESKJABAR - Untuk melakukan perjalanan selama libur Hari Raya Idul Adha 2021 di kawasan aglomerasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat Jawa-Bali, ternyata ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.  Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menerapkan persyaratan berdasarkan ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 untuk perjalanan rutin di kawasan aglomerasi saat libur Hari Raya Idul Adha 2021. 

Saat Idul Adha, Syarat Perjalanan Masih Sama

Saat Idul Adha, Syarat Perjalanan Masih Sama IN   INILAHCOM, Jakarta - Perjalanan rutin di kawasan aglomerasi saat libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali. Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan persyaratan untuk perjalanan rutin di kawasan aglomerasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali, tetap mengikuti ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jadi seperti rekan media ketahui, beberapa waktu lalu kami menerbitkan Surat Edaran Nomor 49 dan 50 (Tahun 2021), ini untuk ketentuan perjalanan rutin di kawasan aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api tetap diberlakukan wajib menunjukkan STRP maupun surat keterangan lainnya. Dan itu hanya untuk pekerja sektor esens

Masih PPKM Darurat, Ini Syarat Perjalanan Selama Libur Idul Adha 2021

VIVA/Adi Suparman Seorang polisi memeriksa dokumen pengendara mobil yang dihentikan dalam operasi atau razia penyekatan untuk mencegah masyarakat mudik selama libur lebaran Idul Fitri pada Mei 2021. Share VIVA – Kementerian Perhubungan masih menerapkan persyaratan sama untuk perjalanan rutin di kawasan aglomerasi saat libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali. Persyaratan untuk perjalanan rutin di kawasan aglomerasi tetap mengacu pada ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jadi seperti rekan media ketahui, beberapa waktu lalu kami menerbitkan Surat Edaran Nomor 49 dan 50 (Tahun 2021), ini untuk ketentuan perjalanan rutin di kawasan aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api tetap diberlakukan wajib menunjukkan STRP maupun surat keterangan lainnya. Dan itu hanya untuk pekerja sektor esensial dan k

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.