Penjual Jamu Tanpa Izin Edar Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara
Asrul Septian Malik ( kata)
Pemilik depot Jamu Cikman di Jalan Yos Sudarso, Panjang Usman Abu Bakar (52) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin, 14 Juni 2021. Lampost.co/Asrul Septian Malik
Bandar Lampung (Lampost.co) Usman Abu Bakar (52), pemilik depot Jamu Cikman di Jalan Yos Sudarso, Panjang harus disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang lantaran menjual jamu tanpa izin edar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriyarti memaparkan, Usman didakwa Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar, dan juga Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
KRONOLOGI LENGKAP Polisi Sita 8,3 Ton Ikan Kakap Berformalin dari Pasar Induk
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Polisi Sita 8,3 Ton Ikan Kakap Berformalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.