Dua calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat itu adalah calon berinisial NS dan HS. Baik NS dan HS diduga kuat merupakan anak buah Sri Mulyani Indrawati, keduanya saat ini berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan.
Adapun, lanjut Bamsoet pihak yang setuju dengan Amandemen UUD 1945 dengan memasukan PPHN, barulah DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti beberapa waktu lalu.