Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan POJK 12/2021 mendorong percepatan transformasi dan akselerasi digital, serta memepertegas pengertian bank digital.
Ketentuan OJK soal modal bank baru, baik dalam bentuk bank berbadan hukum Indonesia (BHI) atau bank digital, wajib memiliki modal disetor minimal Rp 10 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK atau POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum untuk mendorong bank mengakselerasi layanan perbankan .