vimarsana.com

Page 2 - தொழிலாளர்கள் செலுத்தப்பட்டது News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Perkembangan Terbaru Bantuan Subsidi Upah, Pekerja Bergaji Rp 4,5 Juta Masih Bisa Dapat

Perkembangan Terbaru Bantuan Subsidi Upah, Pekerja Bergaji Rp 4,5 Juta Masih Bisa Dapat Pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Rabu, 4 Agustus 2021 13:14 Editor: Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Perkembangan soal bantuan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan saat ini masih dilakukan penyesuaian data calon penerima BSU. Pada Rabu (4/8/2021), Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya juga masih menyelesaikan proses administrasi keuangan dengan kementerian keuangan (Kemenkeu). Sementara itu terkait dengan data Kemnaker sedang melakukan pengecekan kelengkapan. “Betul, saat ini Kemnaker sedang menyelesaikan proses administrasi keuangan dengan Kemenkeu,” ujar Sekjen Anwar saat dihubungi.

KRITERIA Baru Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Subsidi

KRITERIA Baru Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Subsidi
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Lebih Bisa Dapat Subsidi Upah, Berikut Ketentuannya

Jumat, 30 Juli 2021 16:05 Reporter : Merdeka Mantan PSK Gang Dolly jadi buruh pabrik sepatu. ©AFP PHOTO/JUNI KRISWANTO Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai mencairkan bantuan subsidi gaji dengan target kepada 8,7 juta tenaga kerja/buruh. Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada para pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bekerja di wilayah PPKM level 3-4, dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Namun, Menaker Ida menyatakan, sebagian pekerja atau buruh dengan upah di atas Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan ini. Menteri Ida memberikan pengecualian kepada pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta per bulan. Maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.