PPKM Level 3 dan 4, Ini Sederet Tuntutan Pengusaha ke Pemerintah
Diperbarui 21 Jul 2021, 11:45 WIB
17
Warga melintasi Jalan Sudirman pada pemberlakukan PPKM darurat hari kedua di Jakarta, Minggu (4/7/2021). Pemerintah secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta, pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah agar segera menggelontorkan stimulus produktif bagi dunia usaha, terutama di tengah pemberlakuan PPKM darurat yang kini berubah menjadi PPKM Level 4 dan Level 3.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, selama ini, stimulus produktif diberikan untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial. Namun, untuk dunia usaha pemberian bantuannya masih belum jelas.
Personel Polsek Sungai Laur Razia Masker dan Kerumunan Warga di Swalayan Kecamatan tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Asosiasi Pengelola Mal Desak Pemerintah Beri Relaksasi Pajak dan Subsidi Komentar:
Kompas.com - 21/07/2021, 09:48 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang seharusnya berakhir pada 20 Juli menjadi 25 Juli 2021. Berkait dengan hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta pemerintah segera merealisasikan relaksasi dan subsidi bagi pengelola mal. Dengan diperpanjangnya pemberlakuan PPKM Darurat maka tentunya akan semakin menyulitkan kondisi usaha Pusat Perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah, kata Alphonzus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/7/2021). Oleh karenanya semakin mendesak kebutuhan pusat perbelanjaan atas relaksasi dan subsidi yang selama ini telah diminta oleh pusat perbelanjaan, sambungnya.
PPKM Diperpanjang, Pusat Perbelanjaan Minta Pajak Dihapus hingga Subsidi Gaji Pegawai Komentar:
Kompas.com - 21/07/2021, 12:24 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTASuasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (29/6/2021). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatakan operasional pusat perbelanjaan dan mal akan dibatasi hingga pukul 17.00, seiring dengan pengetatan aktivitas masyarakat dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
JAKARTA, KOMPAS.com - Diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menambah kondisi sulit bagi usaha pusat perbelanjaan.
Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli. Sebelumnya pemerintah telah memberlakukan PPKM sejak 3 Juli dan ditargetkan hingga 20 Juli 2021.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan dengan diperpanjangnya PPKM Darurat pihaknya berharap adanya relaksasi dan su
Pengusaha Blak-blakan soal Pemotongan Gaji Pekerja dan Minta Subsidi Pemerintah liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.