Share VIVA – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) mengingatkan DPR untuk lebIh selektif dalam seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketua Umum BPI KPNPA, Tubagus Rahmad Sukendar, mengatakan dari 16 nama calon Anggota BPK RI yang akan mengikuti fit and proper test pada awal September 2021 nanti, terdapat beberapa nama yang tidak memenuhi syarat. "Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dari 16 nama itu ada dua calon yang bermasalah karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam UU 15/2006 tentang BPK," ujar Rahmad, Sabtu 17 Juli 2021. Menurutnya, salah satu calon anggota BPK yang dianggap tak enuhi syarat yakni Nyoman Adhi Suryadnyana diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado pada periode 3 Oktober 2017 hingga 19 Desember 2019.