Aprindo: Multitafsir PPKM Mikro Darurat, Definisi Supermarket Perlu Diperjelas Jumat, 2 Juli 2021 | 11:30 WIB Ilustrasi pusat perbelanjaan. (Foto: Antara) Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepastian perihal toko dan pasar swalayan (supermarket) dalam mal yang tetap bisa buka secara operasional saat implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 3-20 Juli 2021. Menurut Ketua Umum Aprindo Roy Mandey, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (2/7/2021), panduan PPKM Darurat di Jawa dan Bali tidak memberi definisi yang rinci terhadap operasional "supermarket" yang berada di dalam mal dan di luar mal. BACA JUGA Dalam panduan tersebut, supermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap beroperasi dengan pembatasan jam sampai pukul 20.00 WIB. Di sisi lain, pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup.