Dalam Inmendagri, beberapa pengaturan PPKM Level 3 dan Level 4 ada yang berbeda. Pada daerah level 4, kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Sedangkan pada daerah level 3, maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Sedangkan pada daerah level 3, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat.