Tribunnews.com Menko Polhukam Mahfud MD menjawab aturan PPKM Level 4 dilonggarkan karena menghindari unjuk rasa atau melihat situasi. Senin, 26 Juli 2021 08:53 WIB Humas Kemenkopolhukam Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Halal Bihalal virtual Kemenko Polhukam bersama kementerian/lembaga, Jumat (14/5/2021). TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut menanggapi terkait aturan PPKM Level 4 yang dilonggarkan. Mahfud menjelaskan, pelonggaran ini tidak dimaksudkan untuk menghindari unjuk rasa yang sempat ramai dibicarakan publik. Namun, pelonggaran bertujuan agar perekonomian masyarakat bisa tetap berjalan. "Kalau kita teruskan (PPKM Level 4) tapi orang takut mati karena nggak bisa bekerja."