Aturan PPKM Mikro Akan Diubah, Mal Hanya Boleh Buka hingga Pukul 17.00 WIB Aturan PPKM Mikro direvisi, mal hanya boleh buka hingga pukul 17.00 WIB, perkantoran di zona merah wfh 75 persen Selasa, 29 Juni 2021 10:32 Editor: Agus Tri Harsanto Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan perubahan aturan PPKM Mikro TRIBUNBATAM.id - Jam operasional mal yang semula hingga pukul 20.00 WIB akan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini akan tertuang dalam revisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19Ganip Warsito mengatakan pemerintah akan merevisi sejumlah aturan PPKM mikro yang saat ini diterapkan. "Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas PenangananCovid-19Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).