Aturan PPKM Mikro Akan Diubah, Mal Hanya Boleh Buka hingga P

Aturan PPKM Mikro Akan Diubah, Mal Hanya Boleh Buka hingga Pukul 17.00 WIB


Aturan PPKM Mikro Akan Diubah, Mal Hanya Boleh Buka hingga Pukul 17.00 WIB
Aturan PPKM Mikro direvisi, mal hanya boleh buka hingga pukul 17.00 WIB, perkantoran di zona merah wfh 75 persen
Selasa, 29 Juni 2021 10:32
Editor: Agus Tri Harsanto
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan perubahan aturan PPKM Mikro 
TRIBUNBATAM.id - Jam operasional mal yang semula hingga pukul 20.00 WIB akan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
Hal ini akan tertuang dalam revisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19Ganip Warsito mengatakan pemerintah akan merevisi sejumlah aturan PPKM mikro yang saat ini diterapkan.
"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ketua Satuan Tugas PenangananCovid-19Ganip Warsito dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021).

Related Keywords

, Task Force Disbanded Residents On Restaurant , Rules Micro Will Be Amended , Mall Only May Be Open , Chairman Unit Task Handling Warsito , Instruction Minister Domestic , Number Year , Chairman Warsito , Task Force Disbanded Residents , Openo Clock , For Example , For Office , க்கு உதாரணமாக , க்கு அலுவலகம் ,

© 2025 Vimarsana