Begini Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Qurban, Saat Pandemi Covid-19 Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona Sabtu, 17 Juli 2021 14:41 Editor: BANGKAPOS.COM - Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor15 Tahun 2021. Dalam SE tersebut berupa panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Qurban 1442 H di saat Pandemi Covid-19. Tahun ini, Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada 20 Juli 2021. Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. Menag juga menerangkan, penerapan protokol kesehatan secara ketat ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.