Berbeda dari Biasanya, 5 Hakim Akan Sidang Tersangka Masjid

Berbeda dari Biasanya, 5 Hakim Akan Sidang Tersangka Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Ini Alasannya


Berbeda dari Biasanya, 5 Hakim Akan Sidang Tersangka Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Ini Alasannya
Tidak seperti biasanya, sidang yang akan datang akan ada 5 hakim yang akan menjadi majelis persidangan.
Sabtu, 17 Juli 2021 10:04
Editor:
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perdana kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya dijadwalkan, pada 27 Juli 2021.
Sebelumnya Kejati Sumsel sudah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Keempat tersangka yakni, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Tipikor Palembang, Abu Hanifah SH MH yang dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021).
"Keempatnya akan segera di sidang. Jika tidak ada halangan, sidang perdana akan digelar pada 27 Juli 2021 mendatang," ujarnya.

Related Keywords

Palembang , D25 , Indonesia , , Public Prosecutors Office , The Reason , Palembang Trial , Previously Public Prosecutors Office , Teams Prosecutor , Cation Prosecution Field Criminal Special , இந்தோனேசியா , பொது ப்ராஸெக்யூடர்ஸ் அலுவலகம் , தி ரீஸந் ,

© 2024 Vimarsana