Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Penerapan PPKM Leve

Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Penerapan PPKM Level 3, Berikut 14 Poinnya


Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Penerapan PPKM Level 3, Berikut 14 Poinnya
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/184/BPBD/VII/2021.
Senin, 26 Juli 2021 11:48
Penulis:
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. 
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA -Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/184/BPBD/VII/2021.
Tentang penerapan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan.
Sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Surat edaran ini memuat 14 aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Level 3 yang wajib dilaksanakan.
14 poin itu diantaranya masyarakat yang melakukan perjalanan lintas daerah wajib memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu.

Related Keywords

Luwu , Nusa Tenggara Timur , Indonesia , , Enforcement Tightening Activities Society , Below Points , Post Handling , Luwu North , நுசா தெங்க்கர டைமூர் , இந்தோனேசியா ,

© 2025 Vimarsana