Bupati Luwu Utara Terbitkan Surat Edaran Penerapan PPKM Level 3, Berikut 14 Poinnya Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/184/BPBD/VII/2021. Senin, 26 Juli 2021 11:48 Penulis: Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA -Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/184/BPBD/VII/2021. Tentang penerapan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan. Sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Surat edaran ini memuat 14 aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Level 3 yang wajib dilaksanakan. 14 poin itu diantaranya masyarakat yang melakukan perjalanan lintas daerah wajib memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu.