Cek Daftar Daerah Level 3 dan 4 Wajib PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 Suatu daerah masuk level 3 jika ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Newswire - Bisnis.com 21 Juli 2021 | 09:06 WIB Penyekatan di jalan Tol Jakarta-Cikampek. - Antara/Istimewa × Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) hingga 25 Juli 2021. Instruksi Menteri Dalam Negeri pun dikeluarkan, yakni bernomor 22 tahun 2021, tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dari Inmendagri itu, dijelaskan bahwa tedapat sejumlah daerah di Jawa - Bali yang risiko penularan Covid-19-nya ada di level 3 dan 4.