Ceraikan Istri karena Perintah Orang Tua, Bagaimana Hukumnya

Ceraikan Istri karena Perintah Orang Tua, Bagaimana Hukumnya?


Ceraikan Istri karena Perintah Orang Tua, Bagaimana Hukumnya?
Muhammad Fauzan
Ceraikan Istri karena Perintah Orang Tua, Bagaimana Hukumnya?./* /Pixabay/CHENA
 
MANTRA SUKABUMI - Pada beberapa kasus,yang terkadang dialami oleh suami istri adalah orangtua yang meminta anak bercerai dari pasangannya.
Meski diperbolehkan, menceraikan istri bukanlah solusi yang tepat jika masih ada jalan lain untuk menyelesaikan kemelut rumah tangga.
Begitu juga tidak dibenarkan bagi seseorang merusak hubungan pernikahan orang lain, meskipun itu orang tua terhadap anaknya sendiri.
Orang tua tidak boleh merusak dan menyuruh anaknya bercerai dengan pasangannya tanpa ada alasan yang dibenarkan secara syariat.
Merusak hubungan pernikahan orang lain, meskipun itu dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya sendiri, disebut dengan takhbib, dan hukumnya adalah haram.

Related Keywords

Gray Hurayrah , , Divorce The Wife , Command Parent , How Law , Any Case , எப்படி சட்டம் , ஏதேனும் வழக்கு ,

© 2025 Vimarsana