Daftar Wilayah Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 4 Diperbarui 21 Jul 2021, 10:08 WIB 13 Kertas pemberitahuan bertuliskan "Hanya Menerima Take Away" tertempel di kaca sebuah kedai kopi di kawasan Sabang, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Rumah makan hingga restoran diizinkan buka hanya untuk melayani layanan delivery order atau takeaway selama PPKM Darurat. (Liputan6.com/Angga Yuniar) Namun, kali ini pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro. Tetapi PPKM Level 3 dan 4. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021. Baca Juga Adapun beberapa wilayah DKI Jakarta yang masuk dalam PPKM Level 4 adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.