PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Provinsi Papua Barat mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan setiap orang yang berkunjung ke daerah tersebut milik sertifikat telah divaksin Covid-19. Surat Edaran Nomor 440/377/Setda tentang pelaksanaan vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Raja Ampat resmi berlaku pada 3 Juli 2021 dan diawasi oleh pihak Kepolisian. Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre Julius William Manuputy mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kesepakatan bersama guna melindungi kabupaten itu dari penyebaran Covid-19. Ia menjelaskan di Waisai, Ibu Kota Kabupaten Raja Ampat terdapat 29 orang terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga pintu masuk ke Raja Ampat, terutama pelabuhan diperketat dengan kebijakan vaksinasi. "Meskipun ada yang tidak setuju tetap dijalankan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Terutama melindungi Raja Ampat dari penyebaran virus corona," tuturnya.