Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Wanita Pemilik Warung di Kecamatan Sepauk Ditangkap Polisi
Kurang lebih dari penangkapan ini didapati barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 5,98 gram
Senin, 14 Juni 2021 09:44
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Jajaran Satres Narkoba Polres Sintang menangkap seorang wanita, warga Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir yang diduga merupakan seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu.
FD (34) diamankan Satres Narkoba Polres Sintang pada Jumat lalu di sebuah rumah di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.
Diungkapkan Kasatres Narkoba Polres Sintang, Aman penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi mencurigakan yang diduga narkoba di salah satu warung Dusun Tanah Putih, Desa Sepulut Kecamatan Sepauk.