Senin 05 Jul 2021 11:11 WIB Rep: Rizky Surya/ Red: Hiru Muhammad Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mewawancarai pemohon paspor saat pelaksanaan program Imigrasi Hadir di Plaza Semanggi Sepulang Kerja (Si Pelangi Senja) di Plaza Semanggi, Jakarta, Rabu (16/6/2021). Program tersebut merupakan program pelayanan bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang paspor usai waktu pulang kerja yaitu mulai pukul 16:00 hingga 19:00 WIB. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja Selama PPKM darurat ini kantor imigrasi hanya membuka pelayanan paspor yang mendesak REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh kantor imigrasi di Jawa dan Bali mulai 5-20 Juli 2021. Hal ini merupakan implementasi atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan Covid-19.