Disidang virtual, 65 pelanggar PPKM Darurat kena sanksi Tipi

Disidang virtual, 65 pelanggar PPKM Darurat kena sanksi Tipiring


42  
LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri Kota Batu menggelar sidang secara virtual terhadap 65 terdakwa kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Batu, Rabu (14/07/2021).
Sesuai tuntutan jaksa, 65 terdakwa pelanggar PPKM Darurat itu terbagi pada 41 perkara.
Para pelanggar yang terdiri dari 34 orang pelaku usaha, 9 perorangan dan 22 pelanggar kerumunan tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
“Mereka yang melanggar dikenai sanksi administrasi dan denda sesuai keputusan hakim Pengadilan Negeri. Dendanya bervariasi. Ada yang Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Itu disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilanggar,” jelas Kajari Kota Batu Supriyanto.
Ia menegaskan, bahwa sidang ini digelar sebagai upaya penegakan hukum terhadap para pelanggar aturan PPKM Darurat.

Related Keywords

Pancasila Hall , Dewanti Rumpoko , Court Country , Enforcement Restriction Activities Society , Prosecutor Country The City Stone , District Attorney The City Stone , Mayor Stone Dewanti Rumpoko , City Tourist Stone , According To Dewanti , City Stone , நகரம் ஸ்டோந் ,

© 2025 Vimarsana