Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) untuk mengelola program penyelamatan ekonomi nasional melalui Penjaminan Pemerintah (Jaminah) dan Penugasan Khusus Ekspor untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di tengah situasi pandemi COVID-19, sektor UMKM harus bertahan untuk menyangga kebutuhan ekonomi para pelaku usaha termasuk rantai pasok yang melibatkan jutaan pekerja.