Donald Trump Gugat Facebook, Twitter, dan Google : vimarsana

Donald Trump Gugat Facebook, Twitter, dan Google


Donald Trump Gugat Facebook, Twitter, dan Google
Diperbarui 08 Jul 2021, 09:26 WIB
16
Presiden AS Donald Trump merapikan dasinya saat mengunjungi Owens & Minor Inc., sebuah perusahaan pemasok peralatan medis di Allentown, Pennsylvania, Kamis (14/5/2020). Penampilan Trump saat melakukan kunjungan tanpa mengenakan masker menjadi sorotan di tengah pandemi Covid-19. (AP Photo/Evan Vucci)
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengajukan tuntutan hukum terhadap Twitter, Facebook, dan Google (Alphabet Inc). Ia menuduh perusahaan teknologi itu secara tidak sah membungkam sudut pandang konservatif.
Tuntutan hukum yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Miami itu menuduh Twitter, Facebook, dan Google melanggar hak atas kebebasan berbicara yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS. Demikian sebagaimana dilansir

Related Keywords

, Legislation Propriety Communication , Amendment First , திருத்தம் முதல் ,

© 2025 Vimarsana