Edy Rahmayadi Bolehkan Tempat Ibadah Tetap Buka, Tak Berlakukan PPKM Darurat Tapi Mikro Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan, tempat-tempat ibadah di wilayahnya masih diperbolehkan buka. Seperti diketahui, Edy memutuskan bahw Kamis, 8 Juli 2021 08:30 Editor: Dok: Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Sumut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah saat menyampaikan pidato pertamanya di DPRD Sumut, Senin (10/9/2018) TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan, tempat-tempat ibadah di wilayahnya masih diperbolehkan buka. Seperti diketahui, Edy memutuskan bahwa Sumatera Utara tidak memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seperti di Jawa dan Bali. Hal itu sebagaimana keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang Pemberlakuan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa-Bali mulai 6-20 Juli 2021.